Satuan Satresnarkoba PolRes KP-3 BERHASIL Ringkus Penyalaguna Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Maret 18, 2022 Gerak Cepat.Anggota Satresnarkoba Polres Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP-3) Tanjung Perak Surabay telah BERHASIL Ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Undang–undang Kesehatan tentang peredaran obat Keras tanpa ijin edar di dalam kamar rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sidosermo, Senin tanggal 14 Maret 2022.

Tersangka ACS Laki – laki, Umur 19 tahun, alamat Sesuai KTP Bratang Gede atau Kontrak di Jl. Sidosermo, Surabaya. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak -AKP Hendro Utaryo menjelaskan, “anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di seputaran rumah kontrakan jalan Sidosermo, ‘jelas Hendro

“Dari bekal laporan (mendapat) informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli serta menjual dan menerima narkotika jenis sabu dan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis Tablet, “ungkap Hendro.

Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar, Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya. “tambah Kasatresnarkoba AKP Hendro Utaryo.

BB Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis Sabu dan Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama IRL (DPO), Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuha Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

tersangka ACS Barang bukti yang ditemukan Anggota Satresnarkoba. yaitu, 1 (satu) buah bungkus Rokok, 3 (tiga) poket klip plastik kecill berisi narkotika, 1 (satu) buah klip plastik narkotika dengan berat Bruto ± 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya.

1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah kantong plastik warna Hitam, 6 (enam).

Buah klip plastik kecill yang didalamnya berisi obat keras warna Putih jenis Tablet berlogo LL dengan masing – masing klip berisi 10 (Sepuluh) Butir Dengan jumlah total keseluruhan 60 (Enam puluh) Butir Obat keras warna Putih berlogo LL, 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk XIOMI Redmi 5 warna Abu-abu dengan Simcard.

Kini tersangka dijebloskan ke balik jeruji besi guna mempertanggung atas perbuatanya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url