Desa Karangbong Gedangan,1 Maret Akan Diberlakukan Rambu Pembatasan Operasional
SIDOARJO - Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Gedangan, Senin (26/2/2024), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan Sidoarjo (Dishub) menggelar rapat koordinasi untuk merencanakan pemasangan rambu pembatasan jam operasional kendaraan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, Kecamatan Gedangan Sidoarjo
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Dwitjahjo Mardisunu, A.TD, MT., menyepakati beberapa poin penting terkait pembatasan operasional kendaraan, antara lain:
Pemasangan Rambu Pembatasan Jam Operasional Kendaraan: Rencana pemasangan rambu pembatasan operasional kendaraan truk dengan panjang lebih dari 9 meter pada jam sibuk disepakati oleh seluruh peserta rapat. Jam sibuk pagi ditetapkan dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, sementara jam sibuk sore dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2024.
Larangan Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan: Kendaraan perusahaan yang melintasi Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir di bahu jalan.
Evaluasi Setelah 30 Hari: Akan dilakukan evaluasi kembali 30 hari setelah pemasangan rambu pembatasan operasional kendaraan, untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.
Rencana Peningkatan Infrastruktur Jalan: Pemerintah juga berencana untuk melakukan rapat koordinasi terkait rencana peningkatan jalan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, serta rencana pembangunan jalan sempadan sungai sebagai jalan alternatif di Desa Karangbong.
Demikianlah hasil rapat yang disepakati oleh peserta rapat sesuai dengan daftar hadir terlampir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keamanan jalan di Kabupaten Sidoarjo.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Candi No. 107, Kabupaten Sidoarjo
Email: dishub@sidoarjokab.go.id
Website: dishub.sidoarjokab.go.id
(Dwi)