Polrestabes surabaya amankan pengusaha warkop nyambi jual narkoba jenis sabu




Surabaya,- Nuswantoro pos.com Lagi - lagi satreskoba polrestabes surabaya amankan seorang pria yang berinisial *AG Bin AH*, Umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (warkop), Alamat Jl. Bubutan Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Surabaya yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu 


Kasat narkoba kompol surya miftah irawan menjelaskan," Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, yang berada di Jl. Bubutan DKA Kelurahan  Krembangan Selatan KecKecamatan Krembangan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya, " Ujarnya 

"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara N (DPO) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Sencaki Surabaya sebanyak 4 (empat) gram denga harga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). 

"Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Barang bukti yang berhasil di amankan :
- 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 1.26, ± 0.44, ± 0.88, ± 0.92) gram beserta bungkusnya.
Dengan berat total + 3.5 (tiga koma lima) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik;
- Beberapa Klip plastik;
- 1 (satu) buah HP Oppo

Atas perbuatanya tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.( fik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url