Surya Wijaya Pasang Togel Online Malah Menuju Meja Hijau
Surabaya - Toto Gelap (Togel) yang pernah marak dikalangan masyarakat umum hingga adanya larangan dari Pemerintah tak menyurutkan, Surya Wijaya untuk terus berlabuh dalam perjudian secara on-line.
Meski Pemerintah melarang peredaran Togel namun, sebagaimana perkembangan zaman dalam dunia Informasi Tekhnologi juga menyajikan sarana perjudian guna memanjakan penggemarnya.
Seperti halnya, Surya Wijaya yang gandrung memasang judi Togel secara on-line berbuah ke ranah hukum.
Proses hukum tersebut, menjadikan Surya Wijaya ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan memasang angka Togel dengan taruhan bervariasi yang sebelumnya, sudah melakukan deposit ke situs Togel.
Dipersidangan, pada Rabu (4/10/2023), salah satu jajaran kepolisian yakni, Landy yang menangkap terdakwa bersama tim, hadir guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun, keterangan yang disampaikan, yakni, dirinya bersama tim jajaran kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap melakukan perjudian secara on-line.
Masih menurutnya, dalam sepekan terdakwa memasang angka Togel bisa sampai 4 kali pengeluaran.
" Pengakuan terdakwa, dalam sepekan main judi Togel 4 kali pengeluaran," ujarnya.
Saksi membeberkan, judi Togel ini, sifatnya untung untungan. Jika angka yang dipasang keluar berarti menang dan sebaliknya.
Selain itu, sebelum pasang angka taruhan, terdakwa melakukan deposit di situs judi online melalui, M-banking atas nama Fransisca Feny.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa dalam kesempatan memberikan tanggapan berupa, mengaku, main judi online tidak ada izin serta memasang judi untuk main sendiri.
Diujung tanggapan, terdakwa merasa sangat menyesal.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(MET)