Wis Emboh Rek-Rek, "Tangkap Penjarakan Bubarkan !!" Gawe Sak Penak'e Dewe
Surabaya,- Marak di medsos dan media mainstream tentang video viral seorang wanita lanjut usia atau nenek usia 80 tahun bernama Elina Widjajanti telah menjadi korban pengusiran paksa oleh sekelompok orang diduga memakai seragam ormas "MADAS" bertindak tanpa menunjukkan bukti klaim kepemilikan rumah.
Berbagai informasi yang tengah berkembang di Medsos- Sosmed, korban sempat mengatakan merasa tidak pernah transaksi jual beli rumah (unggahan video beredar), dan ironisnya ada unggahan video rumahnya hancur dirobohkan rata dengan tanah, sehingga menuai keprihatinan perhatian publik, lebih parahnya lagi ada dokumen seperti sertifikat dan barang-barang yang tersimpan didalam rumah diduga hilang.
Akibat Viralnya "Preman berkedok Ormas", mendapat sorotan tajam oleh Aktivis 98 yakni Eko Gagak, sapaan akrabnya seger waras mengatakan, (Senin 27/12/2025), pengusiran dan perobohan rumah mengakibatkan kerugian materiil maupun psikologis terhadap korban yang dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum pidana.
"Peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan No.27, RT. 005 /RW. 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya itu, Aparat Penegak Hukum segera bertindak memproses hukum sesuai yang di laporkan oleh pengacara korban (Elina Widjajanti)," tegasnya.
Perlu diketahui, lanjut kata Cak Eko Gagak, "Tidak dapat dibenarkan perkara perdata diselesaikan dengan tindakan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang berlaku, dan tidak melalui mekanisme putusan pengadilan yang sah berkekuatan hukum tetap !" Pengambilalihan rumah terhadap seorang wanita rentan dengan cara memasuki rumah tanpa izin, intimidasi, perlakuan kasar lengannya ditarik paksa, kekerasan fisik tubuhnya diseret dan diangkat. Sungguh biadab dan tidak manusiawi ! Tidak di saksikan oleh RT- RW, dan ini tak ubahnya "GARONG" geramnya.
Masih kata Eko Gagak, ini tidak sesuai dengan prinsip hukum negara yang dilakukan oleh oknum ormas, ngerinya lagi oknum tersebut bawa-bawa nama suku "Madura". Konflik diselesaikan dengan cara represif.
"Akibat ulah segelintir oknum ormas" kemarahan dan kecaman keras berujung pada desakan untuk pembubaran organisasi atas nama suku khususnya di kota Surabaya" ujarnya. Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas tangkap yang terlibat, tak pandang siapapun agar keadilan dapat ditegakkan. Mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan secara transparan, objektif dan profesional. Menindak tegas pelaku atau pihak-pihak (antek-anteknya) terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan perlu memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban, "katanya.
Parah ! Sangat di sayangkan, Eko Gagak menambahkan. Memiliki visi misi sosial dan budaya yang dihormati, keberadaan organisasi masyarakat suku tersebut. Anehnya, dalam penanganan beberapa perkara atau peristiwa yang di lakukan justru menuai kontroversi, beredar di Sosial Media (Sosmed).
"Apakah harus dibubarkan ???, Pentingkah LSM atau ormas suku berkembang di kota Surabaya ???, atau memang harus dibubarkan dan real !!!, hanya suara rakyatlah yang bisa menghakimi !!!" pungkas Aktivis 98. "Suroboyo Menolak Wong Ruwet".
(Redaksi)


