KP3 amankan lahgun narkotika jenis sabu




Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya lagi - lagi menangkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan  jenis sabu 

SA BIN MD Jenis kelamin Laki - laki, Umur 27 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Lulus), Pekerjaan Tidak Bekerja, alamat Jl. Sawah Pulo SR Surabaya kini telah mendekam di deruji besi polres pelabuhan tanjung perak Surabaya yang telah kedapatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AKP Hendro menjelaskan ," Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak melakukan pemantauan Didalam Gang beralamatkan di Jl. Sawah Pulo SR Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

"Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar adanya setelah itu anggota satreskoba polres pelabuhan tanjung perak menangkap dua tersangka beserta barang buktinya pada hari Selasa tanggal 07/02/2023 sekira pukul :00:03 WIB ,"pungkasnya 

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama I (Belum Tertangkap).

Barang bukti yang berhasil di amankan :
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bermotif bunga yang di dalamnya terdapat :
1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 100 (seratus) didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 20,00 (dua puluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya,
1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 150 (seratus lima puluh) didalamnya terdapat 40 (empat puluh) klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 14,34 (empat belas koma tiga puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya,
1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 200 (dua ratus) didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya,
1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 300 (tiga ratus) didalamnya terdapat 16 (enam belas) klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 1,18 (Satu koma delapan belas) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya,
Dengan jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto ± 52,27 (lima puluh dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya. 
1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A03 warna Hitam dengan simcard XL.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url