AH Thony Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Terima Laporan Dari Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan Warga Medokan V B Terkait perselisihan Tanah



Surabaya,- Nuswantoro pos.com DPRD Kota Surabaya menerima keluhan dari Warga Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Gang V B, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Setidaknya ada 7 orang perwakilan warga yang ditemui oleh Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya AH Thony, pada Jum’at (10/2/2023) di ruangannya.



AH Thony mengatakan perwakilan warga yang datang, untuk berdiskusi, mengadu, serta melaporkan terkait tanah dan bangunan yang mereka tempati puluhan tahun lamanya. “Ada yang hampir 20 tahun lebih menempati tanah dan bangunan di MedokanSemampirTimur DAM II dan Medokan Gang V B,” ujarnya pada media, di Gedung DPRD, Jalan Yos YudarsoSurabaya.


Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan saat ditanyai perwakilan warga, permasalahan adalah tanah negara. Setelah berdiskusi dan menerima laporan serta pengaduan warga, diteliti berkas surat – suratnya, didapati, sejak Tahun 1996, serta sekitar Tahun 2003 itu menjadi tanah sempadan sungai, tanah Negara.


“Berdasarkan data yang ditunjukkan warga. Menurut Thony, belum ada data kuat, klaim sepihak itu. Oknum yang mengaku – ngaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadinya. Sedangkan tanah tersebut, merupakan milik negara, sejak tahun 1996 sampai 2004 jadi tanah sempadan sungai. Kemudian 2004 warga menempati nya sampai sekarang,” jelas AH Thony.


Tanah seluas setidaknya, lebih kurang 19.500 meter persegi diklaim oknum berinisial BS. Sehingga, bila BS mengaku sebagai pemilik tanah, bagi Thony merupakan hal yang aneh. Apalagi yang bersangkutan, mencatut sejumlah nama, dengan klaim memiliki lahan seluas 19.500 meter persegi. “Dari sudut pandang saya, itu tanah negara,” kata Thony.

Tanah negara, Thony melanjutkan, bisa dimohon oleh seseorang, bila sudah menguasai sekian puluh tahun. Itu, berdasarkan Undang – Undang Agraria.Berdasar keterangan warga, Oknum BS ini tidak menempati lokasi, bahkan tidak pernah menguasai. Namun, dia  mengaku memiliki sertifikat tanah.

Tanah negara, Thony melanjutkan, bisa dimohon oleh seseorang, bila sudah menguasai sekian puluh tahun. Itu, berdasarkan Undang – Undang Agraria.Berdasar keterangan warga, Oknum BS ini tidak menempati lokasi, bahkan tidak pernah menguasai. Namun, dia  mengaku memiliki sertifikat tanah.

Surat berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan, tidak menunjukan kekuatan. Kendati yang bersangkutan mencatut sejumlah nama termasuk institusi. Thony menambahkan, karena, warga sejak Tahun 2004 sudah menempati tanah di Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Gang VB.

Ada surat keputusan menteri, harusnya yang berkesempatan adalah warga, sebab sudah menempati sampai sekarang. Tetapi, ketika ada pihak yang mengklaim, sebagai pemilik tanah. Thony menduga ada banyak pihak yang bermain. Memanipulasi, seolah-olah ada satu data letter C, letter D dan sebagainya. “Sehingga kita minta dengan sangat, karena surat ini juga dengan tembusan ke Polsek, Danramil, camat dan sebagainya,” imbuhnya (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url