Diduga Terjadi Pungli, Atas Biaya Pengurusan PTSL Desa Kedunggede




Mojokerto - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah yang selama di laksanakan, tidak sedikit di beberapa daerah mengalami permasalahan, salah satunya tentang mahalnya biaya pengurusan PTSL yang tidak sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Mentri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3617A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017.

Saat awak media menemui salah satu warga di sela acara penyerahan sertifikat masal di pendopo Balai Desa Kedunggede yang di mulai sejak pukul 09.45 wib, warga Dusun Klampisan yang tidak mau di sebutkan namanya ini menyampaikan, "saya habis Rp.900.000 rupiah pak, itu belum termasuk materai sejumlah 10 lembar yang saya beli sendiri dengan harga Rp.10.000/lembar, jadi bisa di katakan untuk pengurusan sertifikat ini, saya habis 900 ribu rupiah lebih, saya sempat minta kwitansi rincian biaya pada panitia PTSL Desa Kedunggede, namun panitia PTSL tidak mau memberikan, dan menyampaikan, jika tidak mau ya sudah, yang lain masih banyak yang mau mengurus, tidak sampean saja". Kamis (8/12/22).

Di temui awak media pasca menyerahkan sertifikat secara simbolis pada masyarakat di Balai Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Camat Dlanggu, Drs.Akhmad Samsul Bakri, M,Si. Menyampaikan bahwa, "saya kira tidak ada informasi seperti yang di sampaikan oleh teman-teman media terkait indikasi adanya pungli pada Program PTSL di Desa Kedunggede ini, kalaupun benar adanya, itu nanti biar pihak berwajib yang menindaklanjuti temuan rekan-rekan LSM dan Media".

Saat awak media mencoba mengklarifikasi temuan terkait adanya dugaan pungli pada program PTSL di Desa Kedunggede, Jum'at (9/12/22) di Kantor Desa tidak ada staf maupun Sekdes, padahal ada warga juga kebetulan pada waktu itu akan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hanya Kasi Kesra yang ada dan melayani masyarakat tersebut. 

Keesokan harinya, Sabtu (10/12/22), salah satu rekan media menemukan data baru yang sangat krusial yang perlu di klarifikasi juga pada Sekdes Desa Kegunggede namun, Handphone pribadi Sekdes Reni (082335084xxx) tidak membalas wa maupun mengangkat panggilan masuk dari rekan-rekan media, hal ini memunculkan dugaan bahwa apa yang selama ini masyarakat Desa Kedunggede keluhkan terkait mahalnya pengurusan sertifikat masal bisa jadi benar adanya,.... Bersambung.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url