Polisi tangkap 2 kuli panggul




Surabaya,- Polsek asem Rowo berhasil tangkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika

seorang pria yang berinisial MA umur 28 tahun yang bertempat tinggal di Kalimas barat dan MN umur 40 tahun yang bekerja sebagai sama - kuli bangunan tersebut yang kini telah meratapi nasibnya di deruji besi Polsek asem Rowo yang telah kedapatan penyalahgunaan narkotika 

Ketika satuan unit Reskrim Polsek asem Rowo telah mendapatkan informasi bahwasanya di jalan raya dekat trafic ligth di jalan Arjuna bahwasanya kerap sekali adanya penyalahgunaan narkotika 

Mendapat informasi tersebut unit Reskrim asem Rowo langsung bergerak cepat  melakukan pemantauan dan pengawasan ke TKP 

Setelah setibanya di TKP tersebut ternyata benar adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan unit Reskrim polsek asem Rowo langsung menangkap kedua tersangka MA dan MN pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 17:30 WIB di jalan raya dekat trafic light di jalan Arjuna Surabaya.

Adapun barang bukti yang di sita :
-1 (satu) Poket/ bungkus plastik kecil (klip) yg berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) Gram berikut plastik pembungkusnya.
-1 (satu) potong jaket bertuliskan KIDDROCK.
-1 (satu) set/ seperangkat alat hisab sabu.
-1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
-plastik  Klip.

Tersangka kini di amankan di Polsek asem Rowo guna proses lebih lanjut 

Dan tersangka kini di jerat dengan pasal 112  ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika. (Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url