Naas tukang potong hewan berakhir di bui kedapatan pakai sabu



Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak  telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalah gunaan narkotika( 31/07/2022)

Z bin S (laki -laki ) umur( 29) di tangkap pada hari Senin  tanggal 18/07/2022 sekira pukul 13: 30 di tempat kostnya di jalan tanah merah Surabaya.

AKP Hendro mengatakan," membenarkan bahwa penangkapan pada tersangka, sebelumnya anggotanya telah melakukan pengawasan dan pemantauan adanya peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak.

Dengan adanya informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat dan menggerebek tersangka di tempat kostnya yang telah kedapatan memakai barang haram tersebut ungkap," Hendro 

AKP Hendro menambahkan," Tak hanya itu kami juga menyita barang bukti sebagai berikut 1 (satu) buah plastik kecil, yang di dalamnya terdapat sabu dengan bruto kurang lebih  0,23, gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1(satu) buah  pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto  kurang lebih 2,13 gram beserta pipet kacanya,1(satu) buah sekrop atau serok plastik yang berwarna putih yang terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah korek api gas.

Kini tersangka Z bin S dan barang buktinya di bawa ke polres pelabuhan Tanjung perak guna di lakukan proses lebih lanjut 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal  112 ayat 1(satu) UU RI  no: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url