Dua Pelaku Spesialis Curi Dompet Dan Tas, Tak Sadar Terekam CCTV Dan Ber ujung di Bui




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Kedua tersangka adalah MFZ (25) warga Dusun Masaran Laok Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan, Fauzen (31) warga Sukomanunggal Baru Selatan Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian tas tepatnya di Jalan Dupak Rukun

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan berkeliling mencari sasaran pintu kaca mobil yang terbuka.

"Memang benar kedua pelaku spesialis mencari mobil yang terparkir di pinggir Jalan dan pintu kaca yang terbuka. Selanjutnya melakukan aksinya, mengambil barang tas dan dompet milik korban lalu kabur menghilangkan jejak," ujar Kompol Hari Kurniawan.

Masih Hari menambahkan, pelaku berhasil mengasak tas di Jalan Manukan, Babadan Rukun Gang 2 berhasil mencuri tas slempang yang berada di kabin Box yang saat pintu kacanya terbuka, di Jalan area Pasar Turi berhasil mengambil tas dari mobil Box.

"Korban keduapun atas nama M. Alfin (20) perkerja Swasta (sopir) tempat tinggal Tambak Mayor Surabaya Barat ll 17 Surabaya atas kejadian tersebut, melaporkan ke Polsek Asemrowo. Selanjutnya polisi gerak cepat olah (TKP) tempat kejadian perkara. Dari hasil rekaman CCTV keberadaan kedua pelaku masih berada di. Area Jalan Dupak Rukun Surabaya, anggota dengan tegas melakukan penangkapan," jelasnya Kompol Hari Kurniawan.

Kedua pelaku di bawa oleh petugas ke Mapolsek Asemrowo guna dilakukan peyidikan serta proses lebih lanjut pada saat itu juga.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pingang warna abu-abu gelap merk Rush yang berisi dompet laki-laki warna hitam dan uang tunai senilai RP. 250.000. (dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi dompet dan uanh tunai Rp 40.000 ( empat puluh ribu rupiah)," lanjutnya, Rabu (27/22).

"Kedua pelaku saat dijebloskan di penjara oleh petugas wajahnya lemas dan lesu dirinya merasakan hidup tahun baru 2023 yang akan datang masih di bui," katanya dengan nada sedih.

"Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP," pungkas periwa melati satu dipundaknya.
(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url