Pria Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kamar Kost Dupak Bangunrejo Surabaya


SURABAYA,– Nuswantoro Pos.com AR (36) pria bertempat tinggal di Kel Medokan Semampir Kec Sukolilo Surabaya diringkus petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022, sekira jam 21.00 WIB.

AR yang berprofesi sebagai pekerja serabutan diringkus karena terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.

Lokasi penangkapan Tersangka di dalam kamar Kost Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut. Jumat 25 Maret 2022.

Masih AKBP Daniel “Dari pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari JD (Bandar/DPO) dengan cara mengambil ranjauan sekira pertengahan bulan Pebruari 2022 sebanyak 1 (satu) kg, selanjutnya atas perintah JD (Bandar/DPO) Sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi menjadi kemasan 50 (lima puluh) gram, , 6(enam) bungkus dan 100(seratus) gram 7(tujuh) bungkus.”

Setelah itu Tersangka AR menyuruh SL (DPO) untuk mengirim lagi Sabu tersebut dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos,l. Terang AKBP Daniel

“Dari keterangan tersangka bahwa menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu atas perintah JD (Bandar/DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap 1 (satu) kg nya. Upah tersebut dibagi menjadi dua dengan SL (DPO), dan Tersangka AR mengaku sudah sekira 5 (lima) kali menjadi perantara jual beli  Narkotika jenis Sabu.”

Anggota Unit Reskrim juga mengamankan 1 (satu) timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip, 2 (dua) Skrop dari sedotan, 1 (satu) Handphone Opo Warna biru dan 1 (satu) plastic kresek hitam.

Tersangka menjadi perantara jual beli  Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah. Ungkap AKBP Daniel

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. @ Novi

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url