Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Dua Kasus di Wilayah Hukumnya


BANGKALAN,- Nuswantoro Pos.com Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ungkap dua kasus yang berbeda di wilayah hukum Bangkalan.

“Tersangka A (43) dan S (35) merupakan warga Dusun Nyamukan, Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas terkait kasus pencurian spesialis Handphone pada hari Rabu 16 Maret 2022 dengan TKP pasar Tambin, Kabupaten Bangkalan, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hendro Utaryo saat gelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Dalam melakukan aksinya kedua tersangka berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU saat mengambil HP milik korban.

“Mirisnya saat melakukan aksinya tersangka A mengajak anaknya yang masih usia 7 tahun.” tambah Hendro.

Selain kasus pencurian spesialis Handphone dengan melibatkan anak, Konferensi Pers tersebut juga menghadirkan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor dalam kurun waktu seminggu terakhir.

“Untuk curanmor ditangkap 2 orang pelaku, M (35) warga Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah – Bangkalan, A (29) warga Desa Glagah, Kecamatan Arosbaya – Bangkalan,” papar Kasat Reskrim.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir depan rumah di Dusun Sedeng, Desa Lerpak, Kecamatan Geger – Bangkalan, pada hari Senin 21 Maret 2022.

“Dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Motor Satria FU dan Handphone dari kasus pencurian spesialis Handphone, dan motor Honda Beat Nopol L 4988 IJ dan kunci T dari kasus curanmor, ” pungkas Kasat.

Akibat dari perbuatannya ke empat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. @ Novi

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url