Kepala LRPPN-BI Surabaya Siswanto Klarifikasi Dugaan Kaburnya Enam Pasien Rehabilitasi



Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam pasien yang tengah menjalani program rehabilitasi di lembaga yang dipimpinnya.

Dalam keterangannya, Siswanto menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dan penanganan pasien di LRPPN-BI Surabaya telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi narkotika yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai perbedaan mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan. Menurutnya, pasien rehabilitasi merupakan klien yang sedang menjalani proses pemulihan fisik, psikologis, dan sosial akibat ketergantungan narkotika, sehingga pendekatan yang diterapkan bersifat terapeutik dan humanis, bukan represif seperti sistem pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami bahwa rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan," ujar Siswanto saat memberikan keterangan, Sabtu (24/1/2026).

Terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, Siswanto menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau lemahnya pengawasan, melainkan konsekuensi dari pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan keselamatan semua pihak.

Ia menjelaskan bahwa pengejaran fisik secara langsung tidak menjadi opsi utama karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien, petugas, maupun masyarakat sekitar.

Jika pasien dikejar secara fisik, risikonya sangat besar. Kondisi pasien yang belum stabil bisa membahayakan diri sendiri, petugas, dan lingkungan," tegasnya.

Kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya insiden yang menimpa salah satu petugas LRPPN-BI, Febriansyah, yang mengalami kecelakaan saat melakukan upaya pengejaran. Petugas tersebut menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan yang melintas di jalan raya hingga mengalami patah tulang dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Salah satu petugas kami, Febriansyah, mengalami patah tulang akibat ditabrak kendaraan saat melakukan pengejaran dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," jelas Siswanto.

Meski menghadapi kendala di lapangan, pihak LRPPN-BI Surabaya menyampaikan bahwa proses pencarian terus dilakukan dan telah menunjukkan perkembangan. Dari enam pasien yang melarikan diri empat warga Manukan, Surabaya, dan dua warga Gresik. Satu orang berhasil ditemukan dan diamankan kembali.

"Dari enam pasien tersebut, satu pasien telah berhasil kami amankan kembali," ungkapnya. Siswanto juga menyebutkan bahwa beberapa pasien sebelumnya diketahui pernah melarikan diri dari dua tempat rehabilitasi lain.

Sebagai tindak lanjut, LRPPN-BI Surabaya menempuh langkah persuasif dan humanis dengan menjalin koordinasi bersama keluarga pasien serta aparat berwenang. Selain itu, lembaga juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan melakukan evaluasi internal guna memperkuat sistem pengawasan ke depan, tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.

"Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan melakukan evaluasi internal agar pengawasan semakin baik, namun tetap mengedepankan keselamatan serta pemulihan pasien," tambahnya.

Siswanto juga mengungkapkan bahwa para pasien tersebut baru masuk ke tempat rehabilitasi pada 10 Januari 2026, dan melarikan diri keesokan harinya, 11 Januari 2026 dengan cara menjebol bagian atap atau plafon.

Di akhir keterangannya, Siswanto menyayangkan pemberitaan yang beredar tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak LRPPN-BI, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo turut memberikan pandangan dari sisi hukum. Ia menyatakan bahwa apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti perusakan fasilitas, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

(Redaksi)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url