Notaris Dewi Ariny Tanggapi Polemik Investor dan Kontraktor pada Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS

Surabaya | Seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai Proyek Fakultas Kedokteran ITS yang melibatkan pihak kontraktor dan investor di berbagai kanal media, baik media daring maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok, kami telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., selaku Notaris yang membuat akta perjanjian kerja sama antara para pihak.

Melalui pernyataan resmi ini, Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang tidak akurat di ruang publik serta menjaga integritas profesi kenotariatan yang dijalankannya sebagai pejabat publik.

Klarifikasi ini disampaikan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Pernyataan Klarifikasi Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn.

Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., membenarkan bahwa dirinya pernah diminta untuk membuat serta menandatangani akta perjanjian kerja sama antara para pihak terkait proyek tersebut.

Seluruh proses penyusunan akta telah dilakukan sesuai dengan protokol Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Klarifikasi Notaris Dewi Ariny Wulandari Terkait Investasi Kontraktor Proyek Fakultas Kedokteran ITS

Sebagai Notaris, ia memiliki kewajiban penuh untuk bersikap independen, netral, serta tidak terlibat dalam urusan substansi atau negosiasi antar pihak.

Saya tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak terlibat dalam proses negosiasi, dan tidak memperoleh keuntungan apa pun dari kerja sama tersebut. Isi akta murni merupakan kehendak dan kesepakatan para pihak, bukan keputusan saya sebagai Notaris” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa opini atau pemberitaan yang menggiring persepsi publik seolah dirinya memiliki keterlibatan dalam sengketa yang timbul setelahnya merupakan informasi yang salah dan tidak bertanggung jawab.

Tidak benar pula pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya menghilang atau sulit ditemui. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan profesi kenotariatan yang saya jalankan” tambahnya.

Sebagai pejabat publik, ia menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas sesuai etika jabatan Notaris.

Permintaan Koreksi dan Langkah Tegas Jika Diperlukan

Melalui pernyataan ini, ia meminta media yang telah menyampaikan informasi tidak akurat agar:

  1. Melakukan koreksi pemberitaan sesuai ketentuan hukum.
  2. Memuat hak jawab ini secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pers.

Apabila pemberitaan yang tidak benar terus disebarluaskan dan menimbulkan kerugian reputasi, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak jawab ini saya sampaikan demi tegaknya keberimbangan informasi, profesionalitas pers, dan perlindungan terhadap martabat profesi kenotariatan yang saya emban sebagai pejabat publik” tutupnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url