226 Notaris Ikuti Seminar Pewarisan dan Wasiat Wajibah
MALANG, - Sebanyak 226 Notaris mengikuti seminar bertajuk Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Notaris dalam Pewarisan, Pendaftaran dan Penyelesaian Wasiat Wajibah Menurut KHI dan Wasiat Menurut KUH Perdata, pada Selasa (18/11/2025) di Hotel Atria Malang.
Seminar yang digelar oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya ini menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jawa Timur, Hendra Andy Satya Gurning, S.H., М.Н. dan praktisi juga Dewan Pakar INI Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Ketua Pengda INI Malang Raya, Arini Jauharoh, SH, M.Kn mengatakan, pihaknya merasa senang dengan banyaknya peserta seminar yang terlibat pada seminar kali ini, terlebih ada peserta yang datang dari jauh seperti Bali dan juga dari Cirebon.
"Saya kira tadi sedikit 100-an pesertanya, ternyata animonya cukup bagus, karena memang materinya bagus," Ucapnya.
Menurut Arini, Pengda INI Malang Raya selalu rutin menggelar update keilmuan melalui seminar seperti ini 2 hingga 3 bulan sekali, secara berkala akan terus digelar sesuai dengan kebutuhan. Upaya ini untuk membekali keilmuan para notaris dalam menjalankan profesinya, terlebih Pengda INI Malang Raya memiliki jumlah terbesar mencapai 400 notaris.
"Jadi apabila ada aturan baru atau kebijakan baru, kami selalu update tidak hanya monoton notaris begini saja, hanya membuat akta, tetapi juga harus mengetahui perkembangan-perkembangan baru terkait dengan aturan Kenotariatan, kali ini terkait dengan wasiat dan pendaftarannya, wasiat wajibah dan pendaftaran serta peran BHP Balai Harta Peninggalan," Terangnya.
Dengan begitu, lanjut Arini, ketika ada wasiat wajibah yang dilakukan oleh klien misalnya, para notaris bisa memberikan penyuluhan hukum dan tahu tahapan apa saja yang mesti dilakukannya.
Demikian pula misalnya ketika ada orang yang belum boleh melakukan perbuatan hukum seperti perwalian, maka akan dianjurkan ke pengadilan untuk penetapan wali dari orang yang akan diberi pengampu tadi, karena belum mampu untuk melakukan perbuatan hukum maka akan ada wali yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Contoh yang akan dijelaskan juga oleh BHP, bisa juga terkait dengan wasiat wajibah bagaimana konstruksi hukumnya apabila wasiat tersebut ternyata di luar dari hitungan, apakah boleh atau tidak, bagaimana cara pendaftarannya dan sebagainya," Pungkas Arini. (Samisri)



