Kasasi Ditolak, Tolkha Upaya PK



Surabaya - Upaya Kasasi ditolak, Tolkha melalui, Penasehat Hukumnya, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam upaya hukum, Kasasi Mahkamah Agung (MA) merupakan, upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi Tolkha. 

Sayangnya, putusan Kasasi (MA), yakni, menolak Kasasi Pemohon (Tolkha) membuatnya, tak patah arang guna mengajukan PK.

Keyakinan Tolkha, mengajukan PK, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda memeriksa Bukti baru atau Novum yang disertai pernyataan di bawah sumpah.

Pernyataan sumpah tersebut, dibuat secara tertulis juga disertai penjelasan menemukan alat Bukti baru.

Selain tertulis, di persidangan, pada Selasa (3/10)2023), Tolkha secara jelas dan gamblang menjelaskan, temuan alat Bukti baru dihadapan Sang Pengadil, Sutarno.

Tolkha sebagai Pemohon PK yang juga sekaligus sebagai saksi, membeberkan, 
yakni, dirinya, saat silahturahmi di rumah anak Kakaknya yaitu, Abdul Salam, kala itu memberikan Akta Waris, Akta Kematian dan kutipan Kematian.

" Benar Yang Mulia, saat saya silahturahmi Abdul Salam memberikan Penetapan Waris,, Penetapan Kematian juga Kutipan Akta Kematian. Seingat Tolkha, kala itu pada 20 Agustus 2023, sekira pukul. 09.00 WIB, pagi ," ungkapnya.

Selanjutnya, atas dasar Bukti baru tersebut, Sang Pengadil meminta Tolkha beserta Penasehat Hukumnya, guna menunjukkan Bukti baru yang asli guna pembanding dasar Bukti baru yang diajukan untuk permohonan PK.

Usai, pemeriksaan berkas Bukti baru dengan Bukti baru yang asli, Sang Pengadil meyakinkan, Pemohon bahwa selanjutnya, berkas Bukti baru akan segera dikirim ke MA.

Untuk diketahui, upaya permohonan PK yang diajukan Tolkha, lantaran, sebelumnya, pada perkara perdata nomor 662/Pdtt.G/2020/PN.Sby, melawan PT. Madary Sentosa.

Sedangkan, Lurah Medokan Ayu sebagai Tergugat 1 dan Tergugat 2 yaitu, Notaris dan PPAT, Eni Wahjuni serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya II, sebagai turut Tergugat.    

(MET)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url