Polrestabes Surabaya tangkap pelaku penganiayaan meninggal dunia
Surabaya,- Nuswantoropos.com Polrestabes Surabaya amankan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia
Seorang pria yang berinisial AJP Umur 19Th.
Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa POLTEKPEL
Alamat :Banyu urip Sawahan Surabaya kini telah mendekam di deruji besi Polrestabes Surabaya atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia
Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2023 Pukul 19.30 Wib Korban dengan dikawal oleh 4(empat) seniornya dari ruang makan menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan dengan cara dilakukan pemukulan beberapa kali ke tubuh korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh dilantai, akibat tindakan tersebut korban yang berinisial MRFA pria umur 20 tahun ini mengalami luka di bibir bawah sobek dan dibawah dagu kemudian korban di bawa ke RS. Asrama Haji Sukolilo surabaya dengan ambulance milik Klinik poltekpel dan kemudian korban di nyatakan meninggal dunia
AKBP mirzal menjelaskan,"Berdasarkan laporan polisi keluarga korban ke polsek Gunung anyar Surabaya, kemudian polsek gunung anyar surabaya menghubungi piket 9.0 Satreskrim Polrestabes surabaya dan Tim inafis tentang adanya kejadian tersebut, selanjutnya piket 9.0, tim inafis dan opsnal unit resmob dan tim opsnal polsek Gunung anyar, bersama datang ke Tkp kemudian melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Olah TKP, introgasi saksi-saksi dan analisa Cctv,
"Setelah mendapat pentunjuk dan informasi tentang kejadian tersebut kemudian Tim opsnal unit Resmob membawa 13 SAKSI dan BARANG BUKTI ke polrestabes surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Gelar perkara SAKSI An. “ AJP” di tingkatkan status menjadi TERSANGKA," ujar mirzal
Adapun barang bukti sebagai berikut :
1. 2 (dua) buah bekas tisue ada darah.
2. 2 (dua) buah bekas gelas air minum merk Rejo.
3. 1 (satu) buah alat cukuran.
5. VER.
6. Rekaman CCTV
7. Pakaian yang di pakai pada waktu kejdian
Kini tersangka di jerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia ( Fik )