Polisi tangkap bandar sabu dan pil
Surabaya,- Nuswantoro pos.com
Lagi - lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika
Seorang pria yang berinisial S BIN MW Umur 35 tahun pekerjaan Swasta (Pegawai ekspedisi), tinggal di Jl. Ikan Kerapu Surabaya ini telah di tangkap polres pelabuhan tanjung perak Surabaya karna kedapatan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
AKP Hendro mengatakan," berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan ikan kerapu surabaya, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika yang membuat masyarakat jadi resah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota reskoba bergerak cepat melakukan patroli dan melakukan pengawasan serta pemantauan di jalan ikan kerapu Surabaya dan langsung menggerebek rumah tersangka ternyata benar adanya, dan anggota reskoba polres pelabuhan tanjung perak langsung menangkap tersangka S BIN MW pada tanggal 15/12/2022 sekira pukul : 11,30 WIB," ujarnya
Selanjutnya tersangka S BIN MW beserta barang bukti di bwa ke Mapolres Pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah dompet kecil warna Putih yang didalamnya berisi :
a. 5 (lima) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto total keseluruhan sebesar ± 5,57 (Lima koma lima puluh tujuh) gram beserta klip pembungkusnya;
b. 3 (tiga) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi masing – masing @5 (lima) Butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Cokelat berlogo “Guci” dengan jumlah 15 (lima belas) Butir berat Bruto keseluruhan ± 6,64 (Enam koma enam puluh empat) Gram beserta klip pembungkusnya;
c. 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna putih;
1 (satu) Unit timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO Warna Biru Type Y33S dengan simcard INDOSAT
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Fik )