BPOM RI Nyatakan Kopi Starbucks Tak Berijin, AMI Bantu Persiapkan Aksi
Menjelang Nataru, BPOM RI menyatakan dengan tegas bahwasanya selama ini kedai kopi dengan merk Starbucks menjual dan mengedarkan kopi sachet yang tidak memiliki izin edar, dan akan segera menarik produk yang berasal dari negara Turki tersebut.
Adapun jenis varian kopi sachet yang dijual oleh Starbucks diantaranya, caffe latte, toffee nut latte, white mocca, dan cappucino.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh kepala BPOM Penny K Lukito yang melakukan langkah penarikan produk tersebut, karena mengingat bahwasanya izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Mendengar adanya informasi bahwasanya selama ini Starbucks menjual dan mengedarkan kopi tanpa ijin edar, Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga sangat geram mengetahui hal tersebut.
Bahkan dalam pernyataannya, Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum AMI akan menggelar aksi demonstrasi yang akan digelar kepada seluruh kedai kedai Starbucks yang berada di Surabaya.
"Kami menduga kenapa selama ini Starbucks mengimpor kopi dari Turki dan enggan mendaftarkan ke BPOM, adalah ingin mengelabui pajak, nah jika seperti ini berarti negara sudah dirugikan banyak oleh Starbucks," urai Baihaki (27/12).
Dirinya juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, untuk segera melakukan turun aksi ke kedai Starbucks untuk melakukan sweeping.