Tingkatkan kwalitas wacana hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro lakukan Kunjungan Ke DPRD kabupaten Bojonegoro


    
Bojonegoro, Nuswantoro Pos.com Langkah fakultas hukum Unigoro dalam meningkatkan kualitas pemahaman ilmu hukum mahasiswanya, patut di acungi jempol. 
Rabu (02/11/2022) disertai semangat belajar yang tinggi itulah, Fakultas Hukum semester III   (3) Universitas Bojonegoro lakukan kunjungan study lapangan untuk bertemu anggota dewan di gedung DPRD kabupaten Bojonegoro. Tujuan melakukan kunjungan tersebut adalah dalam rangka untuk memahamii proses penyusunan raperda dengan hak inisiatif anggota DPRD kabupaten Bojonegoro, yang kelak dijadikan Perda, sesuai dengan agenda proses pelaksanaan pembelajaran mata kuliah Otonomi Daerah (OTODA) Semester III (tiga) pada Program Study Hukum Fakultas Hukum  Universitas  Unigoro Tahun  Akademik 2022/2023. 


Kunjungan mengikut sertakan seluruh mahasiswa fakultas hukum yang telah memasuki Semester III  dengan jumlah 89 mahasiswa. Kegiatan study lapangan  didukung dan di pimpin langsung  oleh dekan fakultas hukum : Didiek Wahju Indarta SH Spi dan Dosen Pengampu : Andrianto Prabowo SH, Msi MH. 
Dalam penuturannya, Mas Andri panggilan akrabnya, bahwa, agenda study lapangan pada Tahun Akademik 2022/ 2023 ini telah lama  kita lakukan dan rutin setiap tahunnya, tujuannya adalah setiap mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Bojonegoro dapat dan memahami mata kuliah terhadap disiplin ilmu hukum yang ditekuninya bisa bermamfa'at bagi masa depan dan masyarakat. 

Diruangan gedung DPRD rombongan mahasiswa yang berjumlah 89 orang itu  diasambut dan diterima oleh anggota DPRD dari Komisi C yang juga sebagai anggota Bapemperda DPRD.Muchlisin Affan dan juga oleh staff Sekretariat dewan Teguh Wibowo SH, MH. Merasa senang dan bangga dengan semangat para mahasiswa untuk selalu belajar yang diharapkan pula kerjasamanya kelak untuk menyumbangkan pemikiran pemikirannya dalam prose pembuatan Perda bersama eksekutif maupun legislatif maupun stick holder lainnya. 
Dalam pemaparannya, Mucklisin Affan, Komisi C dan juga Anggota Bapemperda DPRD Bojonegoro dengan panjang lebar menjelaskan, bahwa, suatu proses pembuatan Raperda menuju Perda sangatlah panjang dan harus berhati hati dalam memutuskannya, karena hasil Perda tersebut,nantinya akan dijadikan payung hukum masyarakat dalam menjalankan setiap langkah sesuai dengan kaidah" yang diatur dalam Perda. Semua diikut sertakan dalam prosesnya,dari elemen masyarakat, penegak hukum dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat, pemuda dan stick holder yang mempunyai kompetensi dibidangnya. 
Beberapa mahasiswa yang hadir untuk ditanya terkait kedatangannya di gedung DPRD merasa senang, karena mendapatkan tambahan wacana hukum proses pembuatan Perda dan tentunya menjadi mamfa'at dikemudian hari. Ungkapnya. (BAW)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url