Tiga Orang Sekaligus Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya karena Jual Sabu-Sabu
Surabaya - FST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP, (39) Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya diringkus Unit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka petugas menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, satu unit sepeda motor honda CBR.
"Satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram,” ungkap Daniel Marunduri, Rabu (09/11/2022).
Dalam hasil pemeriksaan diketahui, awalnya anggota meringkus FST dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Raya Jalan Banjarsugihan No.20 B Surabaya.
Ketika digeledah polisi, dengan ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, di handphone FST menemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas) saat itu mereka sedang menunggu penerimanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleg polisi, pada Jum'at 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan pelaku SP.
Saat digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong, SP mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)