Penyampaian duplik turut tergugat I BPN Bojonegoro di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Memasuki proses sidang tahap ke IV.
Bojonegoro, Nuswantoro Pos, Selasa,(08/11/2022) masalah hukum perdata terkait gugatan TKK (tanah kas Desa ) Desa Kalirejo memasuki tahap ke VI penyampaian duplik dari para tergugat dan turut tergugat kembali di laksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, para turut tergugat I,II dan III sa'at di dalam ruang sidang, menyerahkan dupliknya masing masing kepada Majelis Hakim dan PH penggugat ( terlampir). Majelis sidang yang dipimpin oleh ketua sidang Nalfrijhon Sh Mhum dengan beranggotakan, Ainun Arifin, Sh Mhum dan Hario Purwo Hantoro Sh, Mhum. Pertemuan diruang sidang berjalan singkat, dikarenakan hari itu, hanya diagendakan untuk penyerahan duplik para turut tergugat, agenda selanjutnya adalah putusan sela akan dilaksanakan pada tanggal 22/11/2022. Hal menarik dari isi duplik yang didapatkan awak media dari pihak turut tergugat I, yakni, dari pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro, berisi, bahwa, Turut Tergugat I menolak seluruh dalil dalil yang dikemukakan dalam eksepsi penggugat, Turut Tergugat I berpendapat, dalil dalil penggugat pada pokoknya mempermasalahkan mengenai, prosedur, tata cara serta persyaratan administrasi pelepasan Hak Atas Tanah Kas Desa Kalirejo menjadi tanah negara, maka terbit Sertifikat Hak Pakai 02/ Desa Kalirejo dan proses pembaharuan hak menjadi Sertifikat Hak Pakai 03/ Desa Kalirejo menurut penggugat bertentangan degan perundang undangan yang berlaku, hal tersebut menurut Turut Tergugat I bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan, melainkan adalah kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun Mengenai Petitum "menyatakan batal" Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/ Desa Kalirejo 1996 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 03/ Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro, tanah seluas 25. 225 M2 dengan segala akibat hukumnya, jelas jelas merupakan permintaan yang tidak berdasarkan hukum, karena diajukan kepada Majelis Hakim yang berdasarkan dengan ketentuan, adalah tidak berwenang. Oleh sebab itu dalam isi duplik yang disampaikan, untuk memperoleh keputusan yang adil dalam perbuatan melawan hukum ini, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum, hingga menghasilkan produk hukum ( Surat Keputusan Rembug Desa, Surat Keputusan Bupati, Surat Pernyataan Melepas Hak Atas Tanah Kas Desa dan Sertifikat Hak Atas Tanah harusnya ditarik atau dilibatkan dalam perkara ini, yang tentunya mengikut sertakan banyak pihak yang terkait, pihak pihak yang menghadiri, mencantumkan tanda tangan di surat keputusan tersebut, demikia pula dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN dan dan Sertifikat Hak Pakai 03/ Desa Kalirejo yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur, seharusnya ditarik serta untuk dilibatkan.
Menanggapi replik Penggugat yang pada intinya mendalilkan selama rentang waktu kurang lebih 7 tahun Yayasan Suyitno telah menempati tanah seluas 2,535 Ha secara ilegal, Dalam ketentuan pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah disebutkan : (1) Hak Pakai Tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbaharui, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat. A. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut. B. Syarat syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan C Pemegang Hak masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 39.
Dalil dalil dalam eksepsi yang disampaikan Penggugat adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Padahal tercantum prioritas terhadap bekas pemegang hak pakai secara tegas disebutkan dalam ketentuan pasal 52 ayat (5). Tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sebagaimana dimaksud ayat (4) tentang penataan kembali penggunaan, pemamfa'atan,dan pemilikan, menjadi kewenangan Menteri dan dapat " Diberikan Prioritas kepada bekas pemegang Hak" dengan berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka dalil replik Penggugat angka(5) tersebut harus ditolak. Oleh sebab itu dalam permohonannya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan menyatakan : DALAM EKSEPSI : 1. Menerima Eksepsi Turut Tergugat I seluruhnya. 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat.
Duplik Turut tergugat I ditanda tangani oleh 1. Agus Susanto A Ptnh, 2. Sudarwanto S. ST dan 3. Elanda harviyata T, S H sebagai Kuasa Hukum Turut Tergugat I. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 minggu kemudian.(BAW).