Polrestabes Surabaya tangkap pencuri motor



Surabaya,- Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin meraja lela kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku pencurian di enam tempat kejadian perkara atau TKP.

AKBP Mirzal Maulana melalui Kasubbag Humas Kompol Muhammad Fakih mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MR, (23) warga Simokerto Surabaya, diduga pelaku melakukan pencurian kendaraan.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci letter T, rekaman CCTV, kunci kontak copy Stnk dan BPKB,” katanya.

Fakih menambahkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).

“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya.

Kompol Fakih menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” jelas Fakih, pada Sabtu (04/11/2022).

Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.

“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url