Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Kriminal Peredaran Uang Palsu
Surabaya, – Mapolda Jatim gelar pidana Uang palsu di halaman depan Gedung Mahameru, yang dihadiri langsung Kejaksaan tinggi Jawa Timur bapak Farhan. Polda Jatim yang baru saja menjabat sebagai Irjen Pol,Toni Harmanto, Dirkrimsus Kombes Pol, Farman Polres Kediri,dan para PJU yang lainnya.
“Kapolres Kediri menuturkan, terkait dengan uang palsu yang di bantu back up oleh jajaran Krimsus Polda Jatim, dan tersangka uang palsu ditangkap kurang lebih tanggal 14 November 2022, sudah mengamankan 11 tersangka dari pengedar uang Upal, untuk produksi uang dan bandarnya, di amankan di Kabupaten Kediri, kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah Wilayah Jawa Tengah, lagi di Jakarta, dan kita sita tempat produksinya di Cimahi,” tutur Kapolres Kediri.
“Kombes Pol Farman memaparkan, dari sebelas tersangka yang berhasil diamankan oleh satuan Resmob Polda Jatim lima puluh lima item barang bukti berupa mesin cetak, dan uang Upal sudah tercetak sebesar delapan ratus milliar (800.000.000.000),” urainya.
Untuk sebelas tersangka yang sudah diamankan akan dijerat demgan Pasal 36 ayat 1 2 dan 3 UU.No 7 tahun 2021 tentang uang dengan ancaman (15) lima belas tahun penjara dan akan dikenakan denda lima puluh milliar,” ungkapnya. (Burhan)