Kemenkumham dan KPU Bersinergi Dalam Pertukaran dan Pemanfataan Data Parpol
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambut baik penandatangan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, sesuai dengan arahan presiden bahwa kementerian maupun lembaga terkait diminta untuk mendukung penuh penyelenggaran Pemilu Serentak 2024.
"Bapak Presiden meminta kepada sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, termasuk Menkumham, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU," kata Yasonna saat memberikan sambutannya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Dia memasitkan bahwa Kemenkumham sepenuhnya akan mendukung KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak mendatang. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga akan membantu KPU dalam persoalan administrasi kepartaian.
"Kami pasti memberikan dukungan sepenuhnya. Perlu diketahui Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait dengan parpol yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU)," jelasnya.
Selain itu, kata Yasonna, kerjasama pertukaran dan pemanfaatan data antara KPU dan Ditjen AHU Kemenkumham merupakan upaya untuk mendukung Program Satu Data Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Pepres No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
"Diharapkan ke depan kebijakan ini dapat berguna mewujudkan tata kelola dan pemerintah yang baik guna menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan, KPU dan Kemenkumham, sudah bekerja sama terkait dengan administrasi kepartaian yang selama ini sudah berjalan.
"Yang pertama urusan administrasi kepartaian. Karena untuk menjadi peserta pemilu salah satu syarat utama adaah berbadan hukum dan untuk berbadan hukum salah satu syaratnya adalah keputusan Kemenkumham," kata dia.
Tidak hanya itu saja, Hasyim mengatakan, KPU dalam membuat kebijakan seperti peraturan maupun perundang-undangan akan melibatkan Kemenkumham. Dia mengatakan, kerja sama itu sampai ini berjalan dengan baik.
"Sehingga dengan demikian kerja sama disitusi yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses peraturan KPU dan publikasinya," tambahnyatambahnya.
(DEVI)