Bawaslu Surabaya Ajak Media dan Pemuda Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024 akan datang




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Media, Pemantau Pemilu, Dan Organisasi Kepemudaan Pada Pemilu Serentak 2024.

Menurut Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota.

“Kegiatan ini adalah salah satu upaya kami pelaksanaan tugas kami dan juga upaya pelibatan kami dalam pengawasan Pemilu tahun 2024,” ujarnya di Hotel Garden Palace, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Kamis (17/11/2022) siang.


Surabaya,- Ketua Bawaslu kota Surabaya Agil menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif menitik beratkan dan melibatkan aktif dari semua elemen masyarakat, karena terbatasnya jumlah pengawas pemilu baik ditingkatan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota

“Tingkatan nasional kami hanya punya 5 anggota di tingkat provinsi kita punya 7 dan 5 di kabupaten kota kita punya 5 atau 3 dan tingkat kecamatan kita punya tiga pengawas tingkat Kelurahan satu pengawas. Jumlah tersebut memang sangat tidak terlalu cukup untuk melakukan pengawasan di pemilu serentak tahun 2024,” paparnya.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ini menegaskan butuh pelibatan aktif dari masyarakat untuk membantu tugas pengawasan.
Kehadiran masyarakat terhadap masyarakat yang kami maksud adalah pengawasan partisipatif yang secara psikologis akan mengingatkan kami mengawal bersama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan untuk kami lebih berhati-hati dan jujur serta adil dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu,” terang Agil.

Dia menekankan  garis besarnya Bawaslu Kota Surabaya mengajak masyarakat bersama-sama memantau, termasuk media dapat aktif sesuai dengan latar belakang kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024

Sementara itu, Eko Pamuji selaku Sekretaris PWI Jawa Timur mengatakan bahwa media massa, pers dan Wartawan sendiri memiliki kebebasan dalam bersekspresi. Masyarakatpun memilikibkebebasan bersekspresi.

“Asal tidak menabrak norma-norma yang ada di masyarakat,” ingatnya.

Eko Pamuji menambahkan bahwa era digital ini sangat memudahkan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi juga memberatkan dengan kemajuan teknologi yang ada.
Pada media massa, Pamuji menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 seharusnya media massa itu independen, memihak kepada kebenaran dan memihak kepada masyarakat.

Pada“Intinya, kita harus intropeksi dua arah. Dalam dilema media massa, yang harus diingat, media pers itu mengabdi pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999,” tutup Eko Pamuji.(Gat )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url