Polisi Tangkap Lahgun di kost




Surabaya,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalah gunaan narkotika

MS BIN ALM S, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 26 tahun, tempat tanggal lahir Bangkalan, 17 April 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD ( Kelas 1 ), Pekerjaan Swasta (Pengamen) alamat Sesuai KTP Jl. Lasem Baru Surabaya atau kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam Jl. Lasem Surabaya.

AKP Hendro membenarkan," berdasarkan informasi yang kami terima bahwasanya di jalan Lasem ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sehingga membuat masyarakat resah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba polres tanjung perak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengawasi ke TKP," pungkasnya

Masih AKP Hendro," ternyata benar adanya dan anggota Satresnarkoba tanjung perak langsung menangkap MS pada hari Jumat 07/10/2022 sekira pukul : 08:30 wib di kosnya di bawah tol dupak kampung 1001 malem jalan, Lasem Surabaya.

Adapun barang bukti yang di amankan :
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif yang didalamnya terdapat :
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastiknya;
2 (dua) bendel klip plastik kosong;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih;
Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) Unit Handphone warna Putih Merek OPPO Simcard INDOSAT.

Selanjutnya tersangka MS BIN ALM S beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url