Simpan Sabu Didalam Bungkus Rokok, Warga Kedungturi ditangkap Polsek Tambaksari.






SURABAYA Nuswantoro Pos.com Polrestabes Surabaya yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambaksari patut diapresiasi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Menurut keterangan Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.I.K.,M.S, Senin (17/10/2022) mengatakan, Inisial JSH, (35) swasta, Islam, Alamat Jalan Kedung Turi Surabaya dan Kontrak Jl. Kedung Rukem Surabaya.

“Tersangka JSH di tangkap tepatnya Jl.Kepatihan Surabaya pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 20.30 Wib,” katanya.

Berawal dari informasi masyarakat, lanjut kata Kapolsek, pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 20.30 Wib. telah ditangkap berinisial JSH yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Di dalam tas Fila dalam bungkus rokok Marlboro, setelah di interogasi dan di dalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Jl.Sawah Pulo Surabaya, seharga 1 Pocket tersebut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Dari hasil introgasi penyidik, tersangka berdalil untuk di konsumsinya sendiri, dengan demikian tersangka JSH.

“Tersangka JHS juga mengakui telah membeli 2 kali di tempat tersebut, barang bukti (BB), 1 (Satu) buah Tas Slempang kecil, Warna Hitam, Merk FILA, 1 (Satu) Bungkus rokok Marlboro dan 1 (Satu) Poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram,” ujarnya.

Kapolsek Tambaksari menambahkan, warna tersangka melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, membeli Narkotika jenis sabu – sabu, maka setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilik, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kompol Ari Bayuaji.
(Tot)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url