Polisi amankan 3 pemuda tawuran di Kenjeran




Surabaya,- Satreskrim polres tanjung perak Surabaya berhasil meringkus 3 pelaku tawuran di suromadu 

aksi tawuran yang memakan korban hingga menewaskan 1 (satu)  nyawa yang berinisial  RM umur  (19) tahun dikeroyok oleh sekelompok yang di duga geng Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw.red) di kawasan Jalan Pantai Kenjeran Surabaya

AKP Arief menjelaskan," ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial MRS, (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA, (18) warga Bubutan Surabaya dan AS, (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, ini pernah tersandung kasus residivis dalam perkara 365 KUHP, tahun 2021 di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan divonis 8 bulan penjara.


“Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga menyita barang bukti, video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, dua celurit dengan panjang 1,5 / 2 meter yang digunakan untuk membacok korban, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku,” Arief Ryzki Wicaksana.

Masih AKP Arief," semua pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “Come Back” melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok dari “Gangster Team Guk-guk” dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.

Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada Minggu (23/10/2022) sebelumnya, dimana geng Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari insiden kejadian tersebut,” ungkap Arief.

AKP Arief menambahkan"kemudian geng Aliansi All Star saat itu mengadakan pembalasan, dimana salah satu pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok lawan yaitu Gangster Team Guk-guk, lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat dimana berkumpul lawan tersebut, ujarnya

Korban RM berusaha melarikan diri ketiga tersangka tersebut mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban yang mengakibatkan RM sampai tersungkur dalam keadaan luka sabetan akibat dikeroyok oleh ketiga pelaku tersebut, pungkasnya 

Dari kejadian tersebut RM korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit DR SOETOMO surabaya


Barang bukti yang berhasil di amankan :
Ver, rekaman Vidio saat pengeroyokan,baju korban,1( satu) unit hp iPhone warna hitam milik tersangka berisi Vidio pengeroyokan,2 (dua) bilah clurit,1( satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah yaitu sarana yang di gunakan 

Kini tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang  undang Darurat Nomer 12 tahun 1951. (Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url