IPW Minta Tim Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan
Seorang warga melintas di samping mobil yang terbakar pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022
Police Watch (IPW) meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta atas tragedi Kanjuruhan. Tim ini dibentuk untuk mencari tahu siapa pelaku utama yang menyebabkan kerusuhan sehingga banyak orang meninggal dunia.
Harus dibentuk tim gabungan pencari fakta karena korban adalah ratusan warga sipil. Penanganan kasus tersebut tidak hanya bisa diserahkan kepada polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Ia menilai, ada dugaan salah prosedur dan ada juga dugaan kesalahan manajemen oleh penyelenggara dalam hal ini PT Liga Indonesia yang merupakan penyelenggara sepak bola Liga 1 musim 2022/2023.
Sugeng mengatakan, tim gabungan pencari fakta bisa diambil dari unsur Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komdis PSSI, dan perwakilan masyarakat. Pengusutan kasus meninggalnya suporter dan polisi itu, kata dia, tidak bisa diusut secara parsial harus dibentuk tim pencari fakta gabungan.
"Anggotanya terdiri dari Mabes Polri, Kementrian Olahraga, Komnas HAM, perwakilan masyarakat, komdis PSSI. Harus diusut tuntas," katanya.
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.
Di samping, menganalisis sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Sugeng mengatakan, kericuhan dalam tragedi Kanjuruhan tersebut berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata.
"Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," katanya.
Akibatnya, dari tembakan gas air mata ini banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang
Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Dikatakan, Kapolri Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya. (Dayat)