Tenaga Honorer sebanyak 7.600, akan tetapi kuota yang diberikan PPPK hanya 4.807 formasi.




Bojonegoro -Nuswantoro Pos.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur hanya mendapatkan kuota sebanyak 4.807 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. Akan tetapi, jumlah itu belum bisa mengakomodasi seliruh tenaga honorer di Bojonegoro yang mencapai 7.600 pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, Bojonegoro sudah menerima kepastian jumlah PPPK yakni sebanyak 4.807 formasi.

"Sebenarnya Jumlah formasi itu lebih banyak bila dibandingkan pada 2021 lalu yang hanya berkisar ratusan formasi," katanya,
Dia juga menambahkan, bahwa, rincian formasi PPPK tersebut diantaranya terdiri dari tenaga guru 3.942 formasi, tenaga kesehatan 854 formasi, dan dokter hewan sebanyak 11 formasi. Namun, dari formasi yang diberikan Kemenpan-RB belum sesuai dengan jumlah honorer di Bojonegoro yakni 7.600 pegawai honorer yang tersebar diseluruh OPD.
"Sehingga, formasi yang tersedia masih kurang dari jumlah keseluruhan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bojonegoro," kata Aan sapaan akrabnya.

Akan tetapi, Untuk guru dan tenaga kesehatan, targetnya bisa mengakomodir seluruh guru tidak tetap (GTT) dan tenaga harian lepas (THL) tenaga kesehatan. Dia mengatakan, seleksi rencananya akan digelar secara serentak pada akhir September 2022 dengan satu gelombang, mungkin hanya akan dilaksanakan sekali saja,” katanya.

Perlu untuk diketahui, pada tahun 2023 pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer. Hal itu, mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Menejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditetapkan pada tanggal 22/November/2018 dan di undangkan pada tanggal 28/November/2018.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah turut memaksimalkan tenaga honorer untuk dapat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan mengusulkan kuota formasi seleksi PPPK dan CPNS dengan jumlah banyak.Sebagai penyelenggara seleksi kelak akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbud dengan materi ujian seleksi juga berasal dari BKN. (BAW)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url