Penjual Buah di Surabaya Diciduk Polisi Nyambi Jual Narkoba Jenis Sabu



Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menciduk penjual buah MH (36) warga Jalan Gubeng Masjid Tambaksari Surabaya, lantaran nyambi berjualan narkorika jenis sabu.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah Kost Jalan Lawang Seketeng Surabaya, kerap dijadikan transaksi sabu-sabu.

Dengan adanya informasi dan laporan warga tersebut, pada Senin (22/8/2022) bulan kemaren. Anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku MH di dalam rumah kost.

Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kost beserta barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,42 gram yang sudah dikemas dalam 7 plastik bening.

“Selain sabu, anggota juga menyita barang bukti berupa 2 bendel klip plastic transparan, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handphone Merk VIVO beserta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000.” ujar Daniel. Rabu (21/9/2022).

Pada saat di interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama MAT dan RIAN di Pasar Genteng Surabaya.


Selanjutnya pelaku mengaku sabu seberat 1 gram yang didapatkan tersebut, dibagi menjadi 10 bungkus dan baru terjual 3 bungkus dengan keuntungan Rp 150 ribu dengan harga jual Rp 100 ribu s/d Rp 150 ribu.

Untuk memopertanggungjawabkan perbuatan tersangka, MAT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url