Suami Gagal Berangkat Haji, Diduga Ada Kebijakan Kemenag Lombok Tengah yang Rugikan Jamaah







Lombok,- Nuswantoro Pos.com Musti (44 tahun) warga Desa Karang Sidemen, Batukliang Utara, Lombok Tengah masih menyesalkan kebijakan Kementerian Agama. Lombok Tengah yang hanya memberangkatkan istrinya sebagai jamaah haji tahun 2022. Padahal ia dan istri terdaftar sebagai Calon Jamaah Haji tahun 2020 yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2019. 

Tak Ayal, Musti menemani sang istri hanya sampai di
Parkiran Masjid Agung Praya (Minggu, 24/6) untuk kemudian melepas istrinya berangkat sendirian
ke tanah suci.






Sebenarnya nama Musti dan istri telah tercantum pada daftar nama jamaah haji Kabupaten Lombok
Tengah, Kecamatan Batukliang Utara yang akan berangkat pada tahun 2022 yang ditandatangani
oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Lombok Tengah, H. Lalu Asy'ari,
tertanggal 2 Maret 2022.

Namun entah mengapa tiba-tiba namanya hilang pada daftar berikutnya,
dan hanya nama istrinya yang tercantum sebagai jamaah haji dari kloter 6.
Ditemani awak Nuswantoro Pos, Musti menanyakan perihal gagal berangkatnya kepada pihak Kemenag Lombok Tengah (Kamis,30/6). H. Lalu Asy'ari sebagai Kasi PHU mengatakan,

"Pemberangkatan haji tahun ini (2022) adalah yang tertunda di 2020. 

Sedangkan kasus ini adalah
tidak termasuk yang tertunda, karena tidak melakukan konfirmasi di 2020."
Jawaban dari Kasi PHU Lombok Tengah bahwa Musti tidak bisa berangkat karena tidak melakukan konfirmasi di 2020 ini tentunya masih menimbulkan pertanyaan, dan terkesan dibuat-buat. Karena Musti tidak merasa dihubungi pihak Kemenag dan KBIH untuk melakukan konfirmasi.

Selain itu, istri Musti juga tetap bisa berangkat meskipun juga tidak melakukan konfirmasi.
Ketika wartawan Nuswantoro Pos menghubungi pihak Bank Syariah Indonesia di Praya, dibenarkan bahwa
nama Musti telah tercantum sebagai jamaah yang telah melunasi pembiayaan hajinya pada tahun 2019. Secara porsi nama Musti sebenarnya termasuk jamaah yang bisa berangkat. Adapun penentuan nama calon jamaah haji yang berangkat merupakan kewenangan dari pihak Kemenag Lombok Tengah. 
Pihak bank hanya sebagai penerima setoran dana jamaah haji dari masyarakat.

Kesemrawutan penentuan jamaah haji yang berangkat pada tahun 2022 ini ternyata tidak hanya terjadi pada Musti. Berdasarkan temuan Nuswantoro Pos di lapangan, terdapat beberapa nama calon jamaah haji lainnya yang juga gagal berangkat, disebabkan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh pihak Kemenag Lombok Tengah.

Imbas dari gagalnya calon jamaah haji untuk berangkat tentunya tidak sedikit. Musti sendiri sudah mengadakan doa dan syukuran dengan menyembelih sapi, karena mengira dirinya dan istri akan berangkat bersama. Namun apa daya, kebijakan dari Kemenag Lombok menghilangkan namanya dari daftar jamaah haji tahun 2022 membuatnya malu dan akhirnya sempat jatuh sakit. Belum lagi istri Musti yang kini harus berangkat haji sendirian, tanpa didampingi Musti.

Lebih lanjut lagi, Musti mengatakan bahwa saat ia melepas istrinya berangkat haji, di Parkiran Masjid
Agung Praya ia melihat ada jamaah yang menggunakan kursi roda dan diperkirakan berusia lebih dari 65 tahun, namun tetap diprioritaskan untuk berangkat oleh Kemenag Lombok Tengah.
Padahal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menentukan batasan tertinggi umur jamaah haji adalah 65 tahun pada tanggal 8 Juli 2022, seperti yang disyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
(Abu Hanifah)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url