SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA RINGKUS DUA PENGEDAR SABU ASAL WARU SIDOARJO




Sidoarjo,- Nuswantoro Pos.com Dua orang pria berinisial AR (38) dan NS (40) mereka warga Jalan Jendral S Parman Waru, Sidoarjo diamankan polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka di tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 Wib. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Danie Marunduri menjelaskan, atas informasi masyarakat kedua tersangka ditangkap dan tim Opsnal langsung menggeledah kedua tersangka, Kamis (16/06/2022). 

"Saat digeledah, dari kedua tersangka petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu berat total 172,44 gram,1 timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 tas cangklong, 4 unit hand phone, " lanjutnya. 


Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. 

Di depan penyidik, AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY ( DPO ) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 ambil ranjauan di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak 2 Ons dan selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan kepada NS untuk dipecah - pecah sesuai perintah bandarnya BY ( DPO) dengan tujuan untuk diranjau kembali. Kedua tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,-

Kini AR dan NS ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url