Nikah Siri pun Bisa Diakui Negara




Surabaya,-Anda pernah nikah siri, yang belum disahkan KUA (Kantor Urasan Agama)?. Ada tip hukumnya. Tip ini harus ditempuh melalui permohonan isbat nikah. Seorang tokoh Surabaya pernah dikabulkan oleh hakim. Inilah terobosan hukum yang punya implikasi hukum yang menyertai.

“Ilmu ini sudah lama, tapi tidak semua lelaki tahu tip nikah siri secara sah,” jelas seorang pengusaha Surabaya, yang ditemui di Pengadilan Agama Surabaya, Senin siang (26/6/2022).

Implikasinya yakni perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Ia menyebut bukti penetapan putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
Dan atas penetapan ini, perkawinan sirinya dinyatakan sah. Dan ini membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah, membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami-istri, dan anak yang dilahirkan.
Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, termasuk harta bersama maupun warisan. Cara Nikah Siri yang Diakui Oleh Negara, mesti melalui Pengajuan Isbat Nikah.

Syaratnya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan siri ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum. Maklum, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan pada ayat 2 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cara mengajukan isbat nikah, yakni Anda dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa perkawinannya adalah sah. Anda yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas.
Ini telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Ingin coba. Datang ke Pengadilan Agama di kota Anda. (Dwi)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url