Maraknya Kejahatan Cyber crime Sat Binmas Sosialisasikan UU Cyber crime



KOTAMADIUN,- Nuswantoro Pos.com Kepala Bagian Operasi Sat Binmas Polres Madiun Kota IPTU Bekti  Setiyono, SH. bersama anggota Sat Binmas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada para siswa siswi SMK ST Bonaventura tentang harkamtibmas, kejahatan Cyber crime, penggunaan medsos dan  kenakalan remaja. Sabtu (12/6/2022).

Kegiatan penyuluhan dan pembinaan tersebut  bertujuan untuk memberikan motivasi dan pengetahuan serta wawasan agar anak-anak kaum milenial khususnya para pelajar dapat mengerti apa yang tertuang dalam Undang Undang seperti kejahatan Cyber crime, dan UU ITE.

"KBO Sat Binmas dalam sosialisasi tersebut membeberkan Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime, 👍 Kejahatan Phising. Phising adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban, Kejahatan Carding, Serangan Ransomware. Penipuan online  SIM Swap. Peretasan situs dan email, Kejahatan Skimming OTP Fraud (One Time Password) dan lain lain,"tambahnya.


Ingat Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditoleransi. Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga inmaterial.

Untuk itu, pastikan kita selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memposting data pribadi di media sosial, apalagi foto selfie dengan identitas diri. Jadilah pengguna internet yang bijak dan cerdas agar terhindar dari cyber crime.

Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.

Tetap waspada akan kejahatan cyber crime dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut para siswa dapat memahami dan menambah wawasan tentang bahaya kejahatan cyber crime atau yang lainya. (Hms).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url