Polsek Gubeng Amankan MF Peranjau Narkotika Jenis Sabu Warga Semampir Surabaya




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com kapolsek gubeng Kompol Sodik Effendi SH. Bersama  Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap MF Pelaku Ngaranjau penyalahguna narkotika jenis Sabu-Sabu.Sabtu pada 09 April 2022 sekitar jam 16.00 wib. Di pinggir jalan Jl. Jatipurwo Kota Surabaya. Jum'at (15/04/2022)



kapolsek gubeng Kompol Sodik Effendi SH. melalui  Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto SH MH. setelah mendapatkan informasi dan laporan langsung mengecek dan meluncur ke lokasi tersebut yang dilakukan transaksi narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap MF 31 Thn,Pelaku  penyalahguna narkotika jenis Sabu-Sabu. Warga Jl. Jatipurwo II. Ujung, Semampir, Surabaya.  

Dan Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa;
- 4 (empat) poket plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal putih ysng diduga sabu-sabu.
- Tas kecil jeans warna biru milik tersangka.

Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Guben, kepada media menjelaskan bahwa, Setelah benar ditemukan ciri -ciri sesuai yang di maksud, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MF dan di dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik klip sabu total seberat 0,24 gram yang disimpan di tas kecil jeans warna biru, “jelas Kompol Sodik.

Lebih jelasnya kronologi  pada awalnya; Pada hari Sabtu 09 April 2022 sekitar jam 16.00 wib, sewaktu di di pinggir jalan Jl. Jatipurwo Kel Ujung Kec Semampir Kota Surabaya, anggota opsnal reskrim Polsek Gubeng telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama MOCHAMMAD FAUZI (MF) Bin MARKI dan setelah selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu yang siap jual dengan rincian;
~ 1 (satu) poket seberat 0,24 gram, 
~ 2 (dua) poket seberat 0,27 gram 
~ 1 (satu) poket seberat 0,29 gram.

"Adapun barang tersebut disimpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya, selanjutnya tersangka  berikut Barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng Wilayah hukum Polrestabes Surabaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut "ungkap Kapolsek.

"Atas perbuatannya MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun tentang narkotika."pungkasnya. (Gon)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url