Satu Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diringkus Polisi Tambaksari




SURABAYA,- Nuswantoro Pos.com Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, ringkus satu pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Adapun pelaku tersebut, berinisial M.S.H, (29) asal Kupang Gunung Jaya, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar mengatakan, Satu pelaku tersebut ditangkap di lokasi Pada Jum’at tanggal 25 Februari 2022, sekira jam 21.00 Wib di Perempatan Jalan Tugu Pahlawan.


Dari tangan tersangka kita mengamankan Barang bukti 1 (satu) Pocket Sabu – sabu berat 0,34 Gram,’ ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar, Senin (7/3/22).

Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.’ Kata Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar.(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url