Polsek Sukolilo Ungkap Dan Amankan 3 Pelaku Tawuran Di Ploso Bogen Surabaya

Surabaya,- Nuswantoro Pos.com
Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh SH,.MM,. Bersama  Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil Tangkap dan bertindak tegas terhadap tiga pelaku gangster atas Tindak pidana Membawa Senjata tajam yang selalu meresahkan masyarakat kejadian Rabu, 02 Maret 2022, sekira 01.00 di Jl. Ploso Bogen 2 Surabaya. (03/03/2022)

Berkat laporan masyarakat Hari : Rabu, tanggal : 02 Maret 2022, Sekira Jam : 03.00 Wib unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengamankan 3 pelaku yang membawa sajam diantaranya berdasarkan (LP) Laporan Polisi : LP-A/ 7 /I/ RES.1.8/2022 / RESKRIM / Surabaya/ SPKT/Polsek Sukolilo. Tersangka : Nama : ADE PUTRA RAFANDI bin MANSOER AFANDI . | . Umur : 25 Tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Ji.Panjang jiwo 5-f No 36 Surabaya.

Laporan Polisi  LP-A/ 7 /IN/ RES 1 812022 / RESKRIM Surabaya
SPKT/Polsek Sukolilo. Tersangka : Nama ; NANDA BAYU RIZKIYANTO bm Ti ULAR Umur - 28 Tahun OTOKS ro Pekerjaan - Swasta  JLPloso Timur Gg I-B Surabaya.

Dengan barang bukti berupa:
- Sebilah Senjata tajam Jenis Pisau beserta sarungnya.
-sebilah senjata tajam jenis penghabisan beserta sarungnya
-sebuah celurit kembang turi
-1 (unit) power bank
-satu unit lampu senter (headlamp)
-sebuah tas pinggang warna hitam
-sebuah tas ransel motif kembang

Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh SH,.MM,. Kepada media menjelaskan bahwa, Pada saat  Polsek Sukolilo melaksanakan patroli, pamor keris ada laporan. Masyarakat bahwa Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Ploso bogen 2 Surabaya, telah telah terjadi tawuran yang yang selalu meresahkan masyarakat.

Aksi para pelaku ini pun dipergoki oleh Unit Opsnal Polsek Sukolilo kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan.

Sehingga Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil Tangkap dan bertindak tegas terhadap tiga pelaku tawuran atas Tindak pidana Membawa Senjata tajam yang melanggar hukum.

Tertangkap tangan dan barang buktinya berupa sajam, diantaranya tersangka An. ADE PUIRA RAFANDI, oleh saksi karena diduga melawan hukum tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Sukolilo Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor. 12 Tahun 1951. Barang siapa tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk. "Pungkasnya. (Novi)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url