Polsek Sukolilo Pamerkan Dua Tersangka Curanmor di Nginden Semolo


Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Kepala Kepolisian Sektor Sukolilo Kompol M. Sholeh memamerkan barang bukti hasil kejahatan dari dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang berhasil ditangkapnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 di Jalan Nginden Semolo Surabaya. Dari identitas kedua tersangka yakni berinisial AU (35), warga Kampung Sorok, Desa Pakong Bangkalan yang berdomisili di Jalan Bulak Banteng Sekolahan Gg.13 Surabaya dan CS (29), warga Wonokusumo Jaya Gg.9 Surabaya. Kedua tersangka nyaris jadi bulan-bulanan warga Nginden Semolo Surabaya atas kegagalan pencurian yang dilakukannya.

Hasil barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan kedua tersangka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario bernopol L -3625- PW (sarana) dan 1 (satu) biji plat nomor palsu W -6908- WK serta sebuah unit motor Honda Beat warna merah putih nopol L -2679- BH (hasil curian).

Dalam keterangan pers release pada Senin Siang tanggal 14 Maret 2022, Kompol M. Sholeh selaku Kapolsek Sukolilo didampingi Kanit Reskrim Iptu Slamet menyampaikan, kedua tersangka yang dipamerkan ini merupakan pelaku Curanmor di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

“Kedua tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang ingin melampiaskan kekesalannya. Dan beruntung petugas kami sigap datang ke lokasi sehingga pelaku teramankan dari amuk warga,” kata Kompol M. Sholeh dihadapan sejumlah wartawan.

Lanjutnya, salahsatu tersangka yakni AU mengalami sejumlah luka akibat menceburkan diri ke sungai bersembunyi di gorong-gorong untuk menghindari amuk warga yang ingin menangkapnya.

“Jadi, sejumlah luka pada tersangka AU akibat dari menceburkan diri ke sungai dan lemparan batu dari warga masyarakat sekitar lokasi yang geram terhadapnya. Sedangkan tersangka CS tertangkap lebih dulu oleh warga dan sempat dapat bogeman mentah dari warga,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sukolilo.

Selain itu kata dia, ada beberapa TKP lainnya yang telah tersangka akui diantaranya, daerah Wonokromo, Semampir, Sidoarjo dan Mojokerto.

“Dari TKP tersebut, motor hasil curiannya langsung dijualnya ke Madura dan hasil dari penjualan motor dibuat kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari lapas.

“Atas perbuatan yang telah dilakukan kembali oleh kedua tersangka, maka kami akan jeratkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url