Polrestabes Surabaya amankan kurir sabu





Surabaya,- Nuswantoro Pos.com SatResnarkoba Porestabes Surabaya berhasil amankan kurir Sabu asal Waru Gunung Karang Pilang Surabaya 15 Maret 2022.
Para kurir narkoba di Surabaya semakin menjadi saja seolah tiada jerah. Anggota Kepolisian bekerja keras untuk memberantas Narkoba baik pengedar, bandar, maupun pengguna. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam 3 bulan terakhir sudah berhasil mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kini giliran seorang Kurir Narkotika di kawasan Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya. Berhasil di tangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka berinisial, TPS (28) warga asal Jalan Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang (KarPil) Surabaya ini selain sebagai pelaku, turut di amankan barang bukti barang haram Narkotika jenis Sabu yang di akui milik TPS. Barang Bukti (BB) itu di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,18 Gram serta bungkusnya, 1. bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram, 1 pipet (kaca selinder) sisa pakai berat 1,56 gram, 1 bungkus warna coklat, ATM dan HP.


Tersangka berinisial, TPS (28) warga asal Jalan Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya-AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan, “penangkapan terhadap pelaku yang diduga jadi kurir Sabu tersebut di dapatkan informasi dari masyarakat dan segera menindak lanjuti dan menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan yang matang dan terbukti sebagai Kurir Sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung mengamankan TPS pukul 20.00 WIB, di rumahnya kawasan Waru Gunung Karang Pilang Surabaya.

“Saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) tersebut yang di akui milik tersangka (TPS), Senin, 14. Maret. 2022.

Dalam keterangan awal kepada petugas tersangka mengatakan, jika narkotika jenis sabu di dapat dengan cara diambil secara Ranjau atas perintah dari seorang Bos Narkoba atau biasa disebut BANDAR. Pelaku mengaku barang di operasikan dari Lapas, Pengedarnya ada di dalam lapas itu sendiri, “ungkap Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya-AKBP Daniel Marunduri.

“Bandar yang disebut dalam lapas itu inisial, JF. Dia mengirim Sabu pada, hari Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.16 wib, di Jalan Arjuna Surabaya.

Tersangka ini mau saja menjadi kurir dengan maksud tujuan mendapatkan uang lebih karena setiap kali MERANJAU (sistem tinggal dan ambil) narkoba pelaku tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah-red), “tambah AKBP Daniel Marunduri.

AKBP Daniel Marunduri melanjutkan, “kini, tersangka TPS sudah di jebloskan ke dalam Tahanan Polrestabes Surabaya karena melanggar Tindak PIDANA Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Fik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url