POLRESTA KP3 TANJUNG PERAK BERHASIL MENANGKAP DUA (2) PELAKU NARKOBA/NARKOTIKA JENIS GANJA


Suranaya,- Nuswantoro Pos.com AKBP Anton Polresta kp3 Tanjung Perak berhasil menangkap dua 2 pelaku narkoba/narkotika jenis ganja, yang berinisial (LK) kita amankan pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 yang terdapat mempunyai tanaman ganja sejak 2 bulan yang lalu tujuan saudara (LK) menanam pohon ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan tidak perlu membeli lagi.


Saudara (LK) mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli kepada saudara TP(DPO) seharga Rp Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan penyerahannya di daerah Jln Raya Juanda Sedati Sidoarjo, saudara LK menanam narkotika jenis ganja tersebut belajar dari menonton YouTube. 

Sedangkan saudara NF diamankan pada hari Rabu tanggal 16 Maret di rumahnya tepatnya di perumahan grand semanggi Residence Rungkut Surabaya pada saat itu saudara (MF) sedang mengantar pesanan daun ganja kering.

Saudara (MF) mendapat titipan ganja kering dari saudara (DP) sebanyak 700 gram daun ganja kering ,dari 700 gram daun ganja kering yang didapat dari saudara (TP) sudah  terbagi di beberapa bagian tersebut sebanyak 3 kali atas perintah saudara(TP) dari kedua tersangka terkena Pasal 114 ayat (1) subsPasal 111 ayat (UU) RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh)  tahun atau seumur hidup. (Ansori)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url