Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


Surabaya,- Nuswantoro pos.com Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung berhasil menangkap 1 (satu) orang pengedar narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka SMD (47th), beralamatkan di Ds. Laban, Kabupaten Gresik, pada Selasa (1 Maret 2022), sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah tersangka Ds. Laban, Kab. Gresik. 

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dari anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memang sebelumnya pada Selasa (1 Maret 2022), sekitar pukul 11.30 WIB, di depan rumah yang beralamatkan Jl. Lakarsantri Surabaya, telah menangkap 2 (dua) orang tersangka berinisial FG dan GBS yang juga sebagai pengedar narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan saat itu pula berdasarkan informasi warga sekitar, bahwa dengan adanya transaksi jual beli barang haram berupa sabu-sabu di tempat tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan lapangan, dengan cepatnya tersangka segera ditangkap serta dilakukan penggeledahan, ditemukannya barang haram tersebut berupa sabu-sabu.

Kemudian tersangka SMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di bawah pimpinan AKBP Anton Elfrino Trisanto., S.H., S.I.K., M.Si.,.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto., S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan,” memang benar ada penangkapan kasus narkoba, dan kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Anton.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) buah klip pembungkus plastik ukuran kecil yang dalam plastik tersebut terdapat, 1 (satu) poket plastik kecil berisikan Narkotika yang tak lain adalah sabu-sabu dengan jumlah berat kurang lebih 0,12 (nol koma dua belas) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat barang haram tersebut, juga ditemukan 1 (satu) buah pipet atau alat penghisap sabu dengan berat kurang lebih 1,95 (satu koma sembilan puluh Lima) , 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna biru, dan 1 (satu) buah jaket warna biru dengan merk NEVADA.

Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut bersama barang bukti yang di amankan petugas dari tangan tersangka. (Novi)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url