Membawa Sabu, Pria Asal Surabaya Ringkus Polsek Menganti Gresik


Gresik,- Nuswantoro Pos.com
Polsek Menganti jajaran Polres Gresik bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim kembali meringkus seorang yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ditemukan tujuh kantong plasti klip yang berisikan sabu seberat 3,74 gram.

Anggota Polsek Menganti dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap pelaku Mustakim (37) asal DK, Kauman, Rt. 03, Rw. 02, Kel. Sumber Rejo, Kec. Pakal, Kota Surabaya.

“Berkat informasi dari masyarakat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dengan anggota Polsek Menganti mengamankan seorang kedapatan membawa sabu,” ucap Kapolsek Menganti Tatak Sutrisno.

Pada hari Selasa 1 Maret 2022 lalu, Petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di daerah Ds.Gempokurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi penyalah guna Narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB petugas dari Polsek Menganti bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan menunggu di pinggir jalan dengan membawa tas pinggang warna hitam.

Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, anggota menghampiri dan memeriksanya. Dengan kerja profesional anggota Polsek Menganti bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menemukan Narkotika jenis sabu yang di bawa oleh pelaku Mustakim.

Barang bukti sabu milik pelaku Mustakim seberat 3,74 gram yang dimasukan di dalam tas, mengakui jika barang tersebut adalah miliknya berupa 7 (tujuh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,74 gram, satu unit Handphone Merk Samsung A11 warna putih, satu tas pinggang warna hitam merk starbest dan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ,1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam, 31 (tiga puluh satu) klip plastik kecil dalam keadaan kosong.

Pelaku Mustakim berserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti untuk diproses lebih lanjut dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1)  Subsidair pasal 112 ayat (1)  UU RI no. 35 th 2009 Teantang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjar (Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url