Polsek Simokerto Berhasil Meringkus Dua Lelaki Pecandu Narkoba



Surabaya,- Nuswantoropos.com Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan ranjau narkoba di Kapasari Pendukuhan, Surabaya,Sabtu 19 februari 2022 sekira pukul 01.00 wib Rumah tersebut digrebek setelah ada informasi dari masyarakat jika ditempati oleh orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan dua pria pada, Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.Tersangka, Hermanto (41) dan Eko Sulistiono, keduanya asal Jalan Kapasari Pedukuhan, Simokerto Surabaya. 

“Tersangka menguasai, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka hingga ditemukan sabu,” sebut Kompol Sidik Samsul Hadi S.Ip. Kapolsek Simokerto, Sabtu (26/2/2022).

Kronologinya menurut Sidik, saat kejadian pukul 01.00 WIB, Reskrim Polsek Simokerto Surabaya membekuk dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan sabu.

“Keduanya ditangkap anggota opsnal setelah mendapat informasi pemilik sabu hingga dilakukan lidik,” tambah Sidik. Awalnya, Hermato ditangkap lebih dulu, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Eko juga dalam rumah dilokasi kejadian berikut barang buktinya. Setelah itu tersangka dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk di lakukan pemeriksaan. “Keduanya melanggar Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, 8 poket/ kantong plastik diduga sabu dengan berat 9,25 Gram, 2,35 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram, 0,22 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram dan 0,26 Gram, buku Rekapan Penjualan. Ditemukan juga, 2 HP, ATM, 100 klip kosong, mesin press, Uang hasil penjualan Rp.600.000, bukti transfer, tempat kacamata tempat penyimpanan sabu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url