Polres Tg Perak Tangkap 4 Pelaku Penculikan Anak Dan Penganiayaan Dengan Modus Tagih Hutang Di Bulak Cumpat Kulon Baru Surabaya




Surabaya,
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto  bersama Unit Reskrim mengunkap kasus Tindak pidana  penculikan anak dan Pengeroyokan yang kejadiannya Pada Hari Kamis tanggal 3 Februari 2022, sekira jam 13.30 Wib di rumah Jl.Bulak Cumpat Kulon Baru No.27 Kota Surabaya diunkap saat pers rilis di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kamis ,(10/02/2022)

Berdasarkan LP/07/B/II/22/Jatim Res Pelabuhan Tanjung Perak/Sek Kenjeran , 03/02/2022 Surabaya, pelaku mengoroyok korban  berinisial (E) dan menculik anak (R) .

Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke TKP dan  berhasil meringkus empat (4) pelaku penculikan anak dan pengoroyokan yang berinisial AM lk.  45 tahun, S Lk  39 tahun, U  LK  40 tahun , dan S lk.  37 Tahun 
diringkus dari  jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak di bulak cumpat kulon baru Surabaya.

Beserta barang bukti yang diamankan.
-(satu) unit mobil Suzuki ertiga Nopol M-1086-NC warna | YANG DISTA merah metalik 
-1(satu) lembar STNK mobil Suzuki ertiga Nopol M-1086 NC warna merah metalik 
-1 (satu) buah kunci kontak 
-(satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG DUOS warna hitam -1(satu) buah kaos lengan pendek warna biru tua motif garis-garis
-1(satu) buah Hand Phone merk Infinix warna hitam. & 1(satu) buah kaos lengan pendek warna merah.
-1lsatu) buah kaos warna putih lengan pendek moti| 
gambar buaya.
 -1(satu) buah Hand Phone merk Samsung 
-(satu) buah kaos lengan pendek warna merah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto  kepada media menjelaskan bahwa,-Pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022, Pihak kepolisian  menerima laporan dari polsek kenjeran terkait penculikan anak,
Anggota satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penculikan anak. Pada hari Rabu, tanggal 09 Februari 2022 Pukul 01.30 Wib Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dan 1 orang masih dalam pengejaran atas nama (H) DPO di Kec. Koneng | Kab. Bangkalan.

Jadi Pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022, Tersangka  bersama 4 tersangka lainnya untuk menagih hutang kepada (R), dengan mendatangi rumahnya (R). Tersangka tidak bertemu dengan (R) dan hanya mendapati pelapor/korban (E) dan anak (R). Tersangka bersama 4 tersangka lainnya, langsung menculik anak (R) dan mengeroyok pelapor/korban | (E) karena korban/pelapor (E) mencoba mempertahankan anak dari (R) tersebut yang akan dibawa pergi serta Tersangka ' Imengancam istri (R) yang memiliki hutang lewat telepon untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya dibawa oleh tersangka. "terang kapres.

"Pada hari Sabtu, tanggal 05 Februari 2022 sekira dini hari, Anggota Satreskrim berhasil mengevakuasi korban di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan melalui peran serta tokoh masyarakat Kab. Bangkalan dan tokoh masyarakat Kab. sampang.

"Setelah dilakukan evakuasi pertama, korban dievakuasi kerumah tokoh masyarakat Kab. Sampang yang selanjutnya dipertemukan kepada orang tua korban.

Kemudian pada hari yang sama korban dibawa ke Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis. 

"Di saat melakukan penangkapan Pada hari Rabu 09/02/22 , si empat (4) pelaku tersebut berhasil di amankan di jl bulak cumpat sekira pukul 13.30 wib , melakukan menagih hutang kepada si korban yang berinisial (E) .empat pelaku tersebut menculik anak (R) dan mengoroyok si korban (E) dikarenakan tidak membayar hutang sebesar 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)

dengan motif Pelaku Hutang Piutang,  Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus melakukan Pengejaran terhadap DPO (H) "jelasnya.

"Atas perbuatan 4 Empat pelaku dengan tindak pidana  peculikan anak dan pengoroyokan  dijerat dengan Pasal 83 Undang Undang Ri No.35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Ancaman Hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun. Pungkasnya. (Gon)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url