Diduga Lakukan Pemerasan pada Kepala Sekolah, 2 Orang Mengaku Wartawan Kena OTT



BONDOWOSO - Dua orang mengaku wartawan di Bondowoso tertangkap tangan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala di SDN Sumber Wringin 2, Senin (14/2/2022). 

Dua orang tersebut yakni berinisial FR  dan RS, yang   diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan di nusantara-post.com dan indopers.net. 

Pemberitaan dimaksud yakni terkait dugaan pungutan yang disebut memunculkan adanya keluhan wali murid perihal ketidak jelasan masalah Program Indonesia Pintar. 

Demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, pada Rabu (16/2/2022). 

"Ke dua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar “ADV” sebesar Rp. 5.000.000, apabila korban tidak membayar, ke dua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan  akan dipublikasian melalui media," katanya. 

Ia menjelaskan, awalnya ke dua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tak memiliki uang, maka ke dua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya. 

Setelah itu, ke dua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu, kembali menemui korban. 

Pertemuan ke dua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu.  Karena itulah, nilai uang yang diminta  pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta. 

"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 juta," ujarnya. 

"Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin," ujarnya. 

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa ke dua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya. 

Akibat perbuatan itu, kata Agung, ke dua pelaku sendiri disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP. 

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.(HUMAS)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url