Unit Reskrim Polsek Jombang, Kembali Berhasil Ringkus Budak Sabu Asal Desa Sembung Perak Jombang



Jombang, - Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin kanit reskrim
Aiptu Agus Setiawan, S.H., telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana "Diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Di SPBU jl. Gatot Subroto kel. Jelakombo Kab. Jombang, pada hari rabu sekira pukul 22.30 Wib. (1/12) malam

Berawal, Pada hari Rabu 01 Desember 2021  Anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di SPBU Jl Gatot Subroto Kel. Jelak Ombo Kab.Jombang Diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Mendengar adanya laporan dari masyarakat tersebut Anggota kami unit reskrim polsek jombang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP (Tempat kejadian perkara)."ungkap kapolsek jombang AKP Bambang Setyobudi

Alhasil, Selanjutnya Pada hari Rabu, 01 Desember 2021 sekitar jam 22.30  Wib anggota Reskrim Polsek Jombang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Agus Setiawan,
telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang atas nama Teguh Wicaksono umur 19 th alamat Dsn. Sembung Kec Perak Kab. Jombang 

Kapolsek Jombang Menjelaskan."Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kedapatan membawa barang bukti : 
Sebuah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,99 grm
Sebuah plastik klip bening kosong dengan berat kotor 0,19 gram
Satu lembar grenjeng rokok

Selain barang bukti tersebut di atas petugas juga berhasil mengamankan barang bukti
- Sebuah Handphone merk VIVO Warna Gold dengan nomor WhatsApp 081235319698 yang diduga di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu dan
- Satu unit sepeda motor yamaha MIO SOUL  dengan Nopol : S-4887-XW warna hitam yg di pakai sebagai alat transportasi transaksi barang haram tersebut diatas." terang AKP Bambang

Setelah petugas melakukan introgasi terhadap tersangka dan berhasil ditemukan Barang Bukti seperti tersebut diatas atas selanjutnya Tersangka diamankan dan di tahan di mapolsek jombang guna proses penyidikan lebih lanjut dan di sangkakan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi S.H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url