Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember, Lakukan Pembubaran Pembatasan Jam Malam dalam Rangka Harkamtibmas Nataru



Jember - Menjaga ketertiban dan keamanan dalam rangka Harkamtibmas Nataru, team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember, melakukan Pembubaran sesuai dengan surat edaran Bupati Jember nomor : 800/2494/414/2021, tanggal 22 Desember 2021, di mana telah dituliskan bahwa pembatasan jam malam diberlakukan sampai pukul 21.00 Wib.

Selain melakukan Pembubaran team alap-alap seperti biasa melakukan pengaman kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, di alun-alun dan Doble W UNEJ ,Sesuai dengan anjuran Inmendagri no 66 tahun 2021 dan surat edaran SE Mentri Perhubungan RI 109 tahun 2021 tentang penertiban terhadap knalpot brong dan juga tentang penanganan dan pencegahan dan penanggulangan covid -19 pada saat natal dan tahun baru.

16 unit kendaraan R2 diamankan, dipimpin AKP Eko Basuki Teguh ( Kasat Samapta) melalui Ipda Robertus Evan ( Kanit Turjawali Samapta Polres Jember), bersama anggota.

Setelah melakukan pengamanan dan diserahkan ke Sat Lantas Polres Jember untuk diberikan tindakan tilang, namun ketika anggota sedang melakukan pengamanan tiba-tiba salah satu warga belakang stasiun menghubungi anggota Sat Samapta bahwa telah terjadi penganiayaan oleh sekelompok anak yang sedang mabuk minuman keras.

Dari hasil giat ini, Sabtu (25/12/21), awak media berhasil mendapatkan konfirmasi melalui IPDA Robert, Kanit Turjawali menerangkan," awalnya kami di hubungi oleh warga, di mana telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan seorang pemuda  oleh anak mabuk, sedangkan kami kala itu sedang mengamankan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, karena warga merasa terganggu dan tidak bisa melerai pengeroyokan tersebut, maka kami datang untuk mengamankan pelaku, dan pelaku kami bawa ke Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut", jelasnya.(Humas)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url